Riviyusnita, Hj. Rianda. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM HAL MELAKUKAN PELANGGARAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS”. Justici 14, no. 2 (June 1, 2021): 37-46. Accessed November 28, 2024. http://102876.wcapt.asia/index.php/justici/article/view/406.