Erniwati, Erniwati, and Meirina Dewi Pratiwi. “KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE PADA PERJANJIAN E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Justici 14, no. 1 (January 4, 2021): 55-66. Accessed November 28, 2024. http://102876.wcapt.asia/index.php/justici/article/view/400.